KALBARAHUB.COM – Kepolisian Resor Kota Pontianak mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan seorang pria berinisial AP, warga Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Jatanras yang menerima informasi rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menangkap pelaku di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp5 juta. Petugas lalu mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan uang palsu siap edar senilai Rp23,9 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan total uang palsu yang diamankan mencapai Rp28,9 juta.

“Total uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp28.900.000. Awalnya Rp5 juta diamankan di minimarket, kemudian Rp23,9 juta kami temukan di rumah pelaku,” ujar Ryan, Jumat (6/2/2026).

Ryan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku mengaku membeli uang palsu dari seseorang berinisial I, lalu membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar,” tegas Ryan.

 

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.