KALBARHUB.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan 21,4 kilogram sabu di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MO (66) yang diduga membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Danrem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli dan pengintaian yang dilakukan personel Satgas Pamtas di kawasan perbatasan.

“Dari hasil operasi, personel berhasil mengamankan satu orang WNA Malaysia dan menyita 20 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 21,4 kilogram,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Purnomosidi, sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau untuk mengelabui petugas. Barang haram itu diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara.

Ia menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kasus ini selanjutnya ditangani oleh BNNP Kalbar untuk penyidikan dan pengungkapan jaringan yang terlibat,” katanya.

Pengungkapan tersebut menambah daftar penindakan kasus narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang masih menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkoba dari luar negeri.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.