KALBARHUB.COM – Sebanyak 4.493 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, mengatakan pemberian Remisi Umum merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Umum dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Jayanta dalam laporan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026, Senin (17/8/2026).
Menurut Jayanta, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Hak tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian hak tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Jayanta menjelaskan, pemberian remisi memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mengapresiasi perilaku baik narapidana dan anak binaan, mendorong partisipasi aktif dalam program pembinaan, mendukung proses reintegrasi sosial, serta menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Di sisi lain, kondisi hunian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat masih mengalami kelebihan kapasitas.
Per 17 Agustus 2026, kapasitas hunian UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat tercatat sebanyak 2.653 orang. Sementara jumlah penghuni mencapai 7.138 orang.
Dari total penghuni tersebut, sebanyak 5.772 orang merupakan narapidana dan 1.366 orang berstatus tahanan.
Untuk Remisi Umum 2026, penerima terdiri dari narapidana yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus.
Sebanyak 2.714 narapidana pidana umum menerima Remisi Umum melalui skema remisi normal. Sementara 1.779 narapidana dengan kategori pidana khusus berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 juga mendapatkan remisi.
Dengan demikian, total narapidana yang menerima Remisi Umum Tahun 2026 mencapai 4.493 orang.
Dari keseluruhan penerima tersebut, sebanyak 163 narapidana mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat.









