KALBARHUB.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief, Kamis (24/9/2026).
Pelayanan tersebut diberikan setelah masa izin tinggal para anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari berakhir. Perpanjangan izin tinggal diajukan berdasarkan surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan agar tim bantuan bencana asal Jepang tersebut dapat melanjutkan tugasnya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pelayanan keimigrasian diberikan secara cepat dan responsif, namun tetap melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
“Kemudahan pelayanan yang kami berikan tetap berjalan berdampingan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujarnya.
Sam juga mengapresiasi koordinasi dengan Badan Logistik Pertahanan yang membuat proses perpanjangan izin tinggal dapat diselesaikan tepat waktu. Proses pelayanan meliputi perekaman biometrik, verifikasi data hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, seluruh anggota Tim Japan Disaster Relief tersebut diberikan ITKT dengan masa berlaku 30 hari. Fasilitas ini memungkinkan mereka tetap berada di Indonesia secara sah selama penugasan yang menjadi dasar permohonan masih berlangsung.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari dukungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terhadap kelancaran tugas kemanusiaan dan kerja sama internasional. Di sisi lain, pemberian ITKT memastikan keberadaan warga negara asing tetap memiliki status keimigrasian yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.









