KALBARHUB – Pemerintah Indonesia melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan bantuan pendidikan bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini bertujuan membuka akses kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari seluruh biaya kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup atau uang saku bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan KIP, PKH, atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali
  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat maksimal dua tahun terakhir
  • Dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur seleksi resmi
  • Memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang baik

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Melakukan registrasi akun dan mengisi data diri secara lengkap
  3. Mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta bukti penghasilan orang tua atau wali
  4. Memilih perguruan tinggi dan program studi tujuan
  5. Menunggu proses seleksi dari kampus dan verifikasi akhir

Pentingnya Mengecek Data Desil DTSN

Seiring dengan peleburan data DTKS dan PPKE menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN), masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan desil kesejahteraan. Data desil ini menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan prioritas penerima KIP Kuliah.

Cara Mengecek dan Mengajukan Perubahan Desil

Pengecekan desil dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
  • Melakukan pendaftaran menggunakan Nomor KK, NIK, nama lengkap, nomor telepon, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Melakukan verifikasi akun dan login
  • Mengakses menu Profil untuk melihat status desil

Apabila desil yang tertera dirasa tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui dua cara:

  1. Datang langsung ke kelurahan/desa untuk mengajukan penurunan desil kepada operator setempat
  2. Melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengajukan permohonan pembaruan data pada menu profil

Dengan memastikan data desil yang akurat, peluang untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah diharapkan dapat lebih tepat sasaran.

 

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.