KALBARHUB.COM – Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memusnahkan barang bukti dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2/2026). Dari pengungkapan ini, polisi menangani 11 kasus, mengamankan 19 tersangka, serta menyita puluhan kilogram sabu.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah itu, aparat memusnahkan 12.063 gram sabu setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sisanya, 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape, akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan ini dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar dan jajaran humas. Kegiatan juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Bea Cukai, serta penasihat hukum.

Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan para tersangka memakai beragam modus untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengiriman, sistem “letak” dengan jaringan terputus, serta transaksi jual beli secara daring.

“Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkotika. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar yang merusak masyarakat,” tegas Wakapolda Kalbar.

Polda Kalbar juga memperkuat sinergi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.