KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya perlindungan anak dengan menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot dalam memenuhi hak anak sekaligus mendorong terwujudnya Pontianak sebagai kota ramah anak.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Pontianak, Mardiana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas.
Menurutnya, upaya perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan membutuhkan keterlibatan dan sinergi seluruh elemen. Dengan kolaborasi yang kuat, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan. Hal itu disampaikannya pada Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Dinsos Kota Pontianak dalam menciptakan ruang yang menghormati hak anak serta mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait upaya pencegahan kekerasan agar anak tidak sampai berhadapan dengan hukum. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hak anak, penerapan pola asuh positif, penolakan terhadap kekerasan fisik dan verbal, pengendalian emosi, serta pentingnya edukasi berkelanjutan di lingkungan keluarga dan sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap anak, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta segera melakukan penanganan jika anak menunjukkan perubahan perilaku yang mengarah pada persoalan psikososial.
Mardiana menegaskan, apabila anak terlanjur berhadapan dengan hukum, peran pendampingan pekerja sosial menjadi sangat penting. Pendampingan tersebut bertujuan melindungi hak anak, mencegah terjadinya kekerasan selama proses hukum, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme diversi yang mengedepankan pemulihan dibandingkan hukuman semata.
“Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan menjadi kunci agar masa depan anak tetap terjaga,” tutupnya.









