KALBARHUB.COM – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus satu orang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan lapak Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban. Saat itu pelapor bersama korban sedang berada di lokasi parkir di kawasan tersebut.
“Pelaku sempat mengajak bicara terkait persoalan jadwal jaga parkir. Setelah itu pelaku pergi, namun kembali dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengejar serta mengayunkan ke arah tubuh korban,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri dan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo.
“Dari hasil pengecekan medis, korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam. Saat ini korban masih dalam kondisi belum sadarkan diri,” jelas Ryan.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian, korban sempat dikejar pelaku sebelum akhirnya terkapar bersimbah darah. Korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja sebagai juru parkir di sekitar kawasan Gajah Mada.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
“Kurang dari 24 jam, tersangka berinisial SH (52) berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang dipakai tersangka saat kejadian dan satu helai baju korban yang berlumuran darah. Senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku diduga terjatuh saat perjalanan pulang dalam kondisi mabuk.
Ryan menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi.
“Pelaku mengaku emosi karena korban tidak mau meminjamkan uang. Dalam keadaan mabuk, pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ryan.









