KALBARHUB.COM – PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat melalui petugas Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Jumat (20/2/2026) kemarin.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan perlindungan bagi pengguna angkutan sungai, laut, dan penyeberangan di wilayah Ketapang.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pendataan angkutan umum air yang beroperasi. Pendataan bertujuan memastikan kapal penumpang telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pengutipan dan penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja.

Perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menjamin santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.

Jasa Raharja dan Dishub Ketapang berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pembinaan operator kapal agar transportasi perairan tertib administrasi, aman, dan berkeselamatan.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.