KALBARHUB.COM – Seorang pria berinisial AB (43) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai milik korban, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa bermula saat terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat rekannya di Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ia juga membawa satu unit ponsel milik rekan kerjanya. Namun, kendaraan, ponsel, dan uang hasil pekerjaan pembuatan taman tidak kunjung dikembalikan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (26/1/2026). Tim Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Kurang dari 1×24 jam, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kata Ryan, Kamis (29/1/2026).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 nomor polisi KB 3280 WK serta satu unit ponsel merek Itel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil pekerjaan sebesar Rp3,2 juta disebut telah habis digunakan untuk berjudi dan membayar utang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11,2 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.