KALBARHUB.COM – Penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan digelar di sejumlah ruas jalan Kota Pontianak. Kegiatan dilakukan di Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani sejak pagi hingga menjelang siang, Selasa (27/1/2026).

Langkah ini dilakukan menyusul aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di trotoar dan jalur sepeda.

Trisna Ibrahim menjelaskan penertiban merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kali ini diperkuat dengan tim gabungan lintas instansi.

“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” ujarnya usai monitoring.

Ia menyebut Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.

“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” katanya.

Sebelumnya, penertiban telah dilakukan bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan. Namun pelanggaran masih berulang sehingga diperlukan langkah lebih tegas.

“Kami hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota. Jadi ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.

Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita untuk diproses sesuai ketentuan.

“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.