KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melakukan pengawalan dan pengamanan pemindahan 31 warga negara asing (WNA) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Sabtu (26/9/2026).

Sebanyak 23 WNA dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, sedangkan delapan WNA perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak. Pemindahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

Proses hukum terhadap para WNA tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Tahapannya meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.

Seiring proses penyidikan, status para WNA yang sebelumnya ditempatkan di Rudenim Pontianak dialihkan menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan. Serah terima dilakukan Rudenim Pontianak kepada Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penegakan hukum. Menurutnya, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujar Sam.

Pemindahan 31 WNA tersebut berjalan lancar dan kondusif dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak serta koordinasi bersama Rudenim, Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.