KALBARHUB.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyerahkan hasil pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Pengetahuan Tradisional Ikan Asam Pedas Pontianak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Ikan Asam Pedas Pontianak dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat setempat dan menjadi bagian dari identitas kuliner daerah.
Pengetahuan tradisional tersebut mencakup penggunaan bahan, proses pengolahan hingga cita rasa yang menjadi karakteristik Ikan Asam Pedas Pontianak. Pengetahuan itu berkembang melalui proses pewarisan antargenerasi di tengah masyarakat.
Pencatatan KIK dilakukan untuk mendokumentasikan pengetahuan tradisional secara lebih baik sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungannya. Informasi mengenai asal-usul, komunitas pendukung dan karakteristik budaya juga dapat menjadi bagian dari basis data kekayaan budaya daerah.
Bagi Pemerintah Kota Pontianak, pencatatan Ikan Asam Pedas sebagai Pengetahuan Tradisional dapat mendukung pengembangan kebudayaan, pendidikan, promosi daerah serta penguatan identitas budaya Kota Pontianak.
Kanwil Kemenkum Kalbar berharap pencatatan tersebut dapat dilanjutkan dengan upaya pelestarian bersama komunitas pendukung dan pemangku kepentingan. Pelindungan KIK tidak berhenti pada pencatatan, tetapi juga perlu dilakukan melalui pemeliharaan pengetahuan dan dokumentasi secara berkelanjutan.








