KALBARHUB.COM – Perubahan iklim dinilai semakin menjadi ancaman multidimensi yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga pembangunan, ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) menilai kondisi tersebut semakin kompleks pada 2026 karena Indonesia diperkirakan menghadapi musim kemarau yang lebih panjang dan kering. Fenomena yang disebut sebagai El Nino Godzila turut meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau berlangsung pada Juli-September 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan Agustus menjadi salah satu periode paling kritis.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi kemampuan daerah dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan bencana iklim.
Dinamisator KMS-PE, Tarmidzi, mengatakan karhutla menimbulkan beban fiskal berlapis bagi pemerintah daerah. Ketika kebutuhan pembiayaan meningkat, kemampuan fiskal justru semakin terbatas.
“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis bagi pemerintah daerah. Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. Anggaran pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata Tarmidzi dalam Diskusi Daring Forum Libatkan, Kamis (20/8/2026).
Karhutla Riau dan Kalbar
Riau menjadi salah satu daerah yang menghadapi ancaman serius karhutla. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk periode Februari-November 2026 sebagai dasar percepatan koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
Namun, dukungan anggaran untuk penanganan karhutla dinilai masih terbatas. Pemprov Riau mengalokasikan sekitar Rp3,67 miliar untuk penanganan dan penanggulangan karhutla pada 2026. Selain itu, terdapat belanja tidak terduga sebesar Rp50 miliar.
Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas hutan dan lahan terbakar di Riau mencapai sekitar 15.477 hektare pada Januari-Juni 2026. Sekitar 92 persen di antaranya berada di lahan gambut.
Ancaman serupa terjadi di Kalimantan Barat. Sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan dilaporkan terbakar sepanjang Januari-Juni 2026, dengan sebagian besar titik kebakaran berada di kawasan gambut.
Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga dan mengaktifkan Posko Pengendalian Karhutla sebagai langkah antisipasi menghadapi kemarau ekstrem. Kalbar juga menjadi salah satu wilayah prioritas pengendalian karhutla nasional pada 2026.
Transfer Daerah Menurun
Tekanan fiskal semakin terlihat dari penurunan dana transfer ke daerah (TKD). Tarmidzi menyebut secara akumulatif TKD turun hampir 25 persen, atau sekitar Rp214 triliun, dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 triliun pada 2026.
Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan secara agregat nasional hanya sekitar Rp1,062 triliun atau sekitar 0,10 persen dari total belanja daerah.
“Di Riau dan Jambi, proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” ujarnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBDPK Riau, Jim Gafur, mengungkapkan anggaran mitigasi bencana yang diusulkan pihaknya kerap tidak mendapatkan persetujuan dalam proses penganggaran daerah.
“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fernando H Siagian, mendorong BPBDPK Riau memperkuat komunikasi dengan pengambil kebijakan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan pos belanja tidak terduga dalam APBD untuk penanganan karhutla. Apabila anggaran tersebut tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos lainnya sesuai ketentuan.
“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran anggaran lain,” ujar Fernando.
Mitigasi Harus Menyentuh Akar Masalah
Anggota DPRD Kubu Raya sekaligus perwakilan Kaukus Parlemen Hijau Daerah, Arifin Noor Aziz, menilai anggaran mitigasi bencana selama ini masih belum memadai.
Menurutnya, kebijakan mitigasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mencegah karhutla berulang.
“Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang,” katanya.
Arifin juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat dalam menjaga lingkungan.
Ia mencontohkan Kubu Raya yang memiliki 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit, tetapi hanya memperoleh DBH sekitar Rp4 miliar per tahun.
“Itu tidak proporsional,” ujarnya.
Dorong Pendanaan Berbasis Risiko Ekologis
Diskusi Forum Libatkan yang digelar KMS-PE menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan merumuskan rekomendasi kebijakan menghadapi ancaman krisis iklim di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan antara lain:
- Mengintegrasikan risiko ekologis serta kerentanan iklim, gambut, dan karhutla ke dalam skema transfer berbasis risiko.
- Memberikan kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis sekaligus menanggung beban ekologis.
- Memprioritaskan pendanaan pencegahan, seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas masyarakat lokal.
- Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta-merta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.
KMS-PE menilai penguatan pendanaan pencegahan menjadi penting agar pemerintah daerah tidak terus berada dalam posisi mengeluarkan anggaran besar setelah bencana terjadi. Kebijakan fiskal yang mempertimbangkan risiko ekologis dinilai dapat memperkuat ketahanan daerah menghadapi ancaman karhutla dan perubahan iklim.









