KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandar Udara Internasional Supadio sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar penundaan dilakukan karena adanya indikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang berpotensi menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dari total 124 kasus penundaan keberangkatan, sebanyak 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan.
Secara bulanan, jumlah penundaan keberangkatan berfluktuasi. Kasus terbanyak terjadi pada Mei dengan 24 orang, disusul April sebanyak 21 orang. Sementara itu, Maret menjadi bulan dengan angka penundaan terendah, yakni tujuh orang. Pada periode yang sama, data penolakan masuk terhadap pelintas yang hendak memasuki wilayah Indonesia tercatat relatif nihil.
Petugas pemeriksa keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Supadio menemukan berbagai indikasi yang mengarah pada keberangkatan calon PMI non-prosedural. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mengaku hendak berwisata namun tidak memiliki tiket pulang, memberikan keterangan yang tidak sesuai saat wawancara, hingga memiliki riwayat perjalanan mencurigakan ke sejumlah negara seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang mengarah pada penempatan kerja ilegal di luar negeri, seperti asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring. Beberapa calon penumpang diketahui mengganti paspor untuk mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya serta menunjukkan sikap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Salah satu kasus yang terungkap melibatkan sekelompok penumpang yang tergabung dalam grup percakapan berisi arahan untuk mengelabui petugas imigrasi terkait tujuan perjalanan maupun dokumen pendukung. Pada kasus lainnya, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap dugaan keberangkatan PMI non-prosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme berjenjang. Petugas pemeriksa melaporkan temuan kepada Supervisor Pemeriksa, kemudian diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian. Keputusan penundaan keberangkatan diambil sebagai langkah preventif dan disertai penyusunan laporan kejadian resmi sebagai bentuk akuntabilitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di pintu keberangkatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari praktik penempatan kerja ilegal yang berisiko tinggi.
“Langkah pengetatan pemeriksaan di pintu keberangkatan merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap WNI dari praktik penempatan kerja ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar menempuh prosedur resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sehingga terhindar dari risiko eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang di negara tujuan.
Sam menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI dan aparat penegak hukum guna menekan angka keberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio.









