KALBARHUB – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Berdasarkan data periode 2015-2025, penghancuran ekologis dan ekosistem di Pulau Kalimantan telah mencapai hampir 33,59 persen dari total luas pulau. Dalam kurun waktu tersebut, Kalimantan kehilangan hutan tropis rata-rata sekitar 412.790 hektare per tahun.

Hilangnya tutupan hutan tersebut disebut sebagai dampak dari kebijakan investasi yang meliputi 4.110 izin HGU perkebunan kelapa sawit dan sektor lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, serta 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan tanaman industri dan berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.

Menurut Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan, hilangnya tutupan hutan tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga memperbesar risiko bencana ekologis, merusak daya dukung daerah aliran sungai, serta menghilangkan keanekaragaman hayati.

Dalam konteks tersebut, berbagai bencana yang terjadi dinilai tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

Di saat yang sama, kondisi tersebut juga berkaitan erat dengan meningkatnya konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. WALHI mencatat sedikitnya delapan kasus konflik yang didampingi WALHI Kalimantan Timur, sembilan kasus di Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, dan sembilan kasus di Kalimantan Selatan.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih antara wilayah kelola rakyat dengan berbagai izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional (PSN).

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang bergantung pada ruang hidupnya.

WALHI menilai deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim merupakan persoalan yang saling berkaitan dan menjadi gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Sementara itu, perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat dinilai masih berada pada posisi yang lemah.

Kalimantan Timur

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tidak terlepas dari penerbitan berbagai izin korporasi karena wilayah kehilangan tutupan hutan beririsan dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan PBPH.

Ia menyebut sekitar 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur, sebanyak 65 persen wilayah administrasi pedesaan telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar.

“Deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur,” katanya.

Menurut Yudi, sepanjang 2001–2025 Kalimantan Timur kehilangan tutupan hutan sekitar 5,2 juta hektare atau sekitar 28 persen dari total tutupan awal. Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah dengan kehilangan tutupan hutan terbesar mencapai 1,4 juta hektare, disusul Kutai Kartanegara 920 ribu hektare, Berau 760 ribu hektare, Paser 620 ribu hektare, dan Kutai Barat 580 ribu hektare.

Ia juga menyebut luas hutan yang hilang pada 2023 mencapai 28.633 hektare dan meningkat menjadi 44.483 hektare pada 2024 atau naik sekitar 55 persen.

Selain itu, PBPH diperkirakan membebani 300–350 desa dan kelurahan dengan luas konsesi 5,57 juta hektare. Sementara IUP pertambangan batu bara membebani sekitar 400–450 desa dan kelurahan seluas 4,13 juta hektare, serta perkebunan sawit membebani sekitar 500–550 desa dan kelurahan seluas 1,03 juta hektare.

Secara keseluruhan, luas konsesi tersebut mencapai 10,74 juta hektare atau sekitar 84,36 persen dari total luas Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai 12,72 juta hektare.

Kalimantan Selatan

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang mencakup 51,57 persen dari total luas wilayah provinsi tersebut.

Beban izin tersebut terdiri atas HGU seluas 645.611 hektare, PBPH seluas 722.895 hektare, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.

Menurutnya, akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan sekitar 2.200 hektare sepanjang 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.

“Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan setiap tahun tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara,” ujarnya.

Sepanjang 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir yang berdampak kepada 452.453 jiwa serta menyebabkan 94.763 rumah terendam.

Selain memicu kerusakan lingkungan, besarnya beban perizinan dinilai semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, wilayah adat, dan desa.

Kalimantan Barat

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan Kalimantan Barat saat ini menanggung beban 368 perusahaan kelapa sawit yang menguasai sekitar 3,9 juta hektare lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 juta hektare, serta 737 izin tambang minerba yang disebut telah memusnahkan sekitar 4,4 juta hektare atau 32 persen hutan alam dalam dua dekade terakhir.

Selain itu, terdapat 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI, dan 123 IUP tambang yang beroperasi di Kawasan Hidrologi Gambut.

Menurut Sri Hartini, aktivitas tersebut mengeringkan kawasan gambut, merusak hulu sungai, dan memicu berbagai bencana ekologis seperti karhutla, banjir multiregional, hingga banjir rob berkepanjangan di wilayah pesisir.

“Krisis ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional,” katanya.

Ia menjelaskan ketika hutan dirampas, perempuan kehilangan ruang kelola terhadap sumber obat-obatan, bahan anyaman, dan pangan mandiri. Selain itu, beban domestik mereka juga meningkat karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan air bersih yang layak bagi kebutuhan rumah tangga dan kesehatan keluarga.

Sri Hartini menegaskan keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Ia meminta penghentian ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI, serta pengembalian hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat.

Kalimantan Tengah

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan PSN telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025.

Menurutnya, luas deforestasi di Kalimantan Tengah mencapai 56.900 hektare. Dari total luas wilayah 15,3 juta hektare, lebih dari 60 persen wilayah telah dibebani berbagai izin konsesi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk kawasan yang dialokasikan untuk PSN.

Janang menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat.

“Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan analisis WALHI Kalimantan Tengah, terdapat sedikitnya 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang 2004–2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir sepanjang 2021–2025.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya sehingga melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius.

Tuntutan WALHI Se-Kalimantan

Atas kondisi tersebut, WALHI se-Kalimantan menyampaikan sembilan tuntutan, yakni:

  1. Menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang mengutamakan investasi dan modal.
  2. Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat serta ruang hidupnya.
  3. Melindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis Kalimantan dari proyek strategis nasional yang mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.
  4. Memulihkan ruang hidup masyarakat adat dan lokal dari ancaman krisis iklim akibat kebijakan transisi energi yang dinilai berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.
  5. Mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut.
  6. Membuka data audit kepatuhan lingkungan atas kejahatan korporasi secara transparan kepada publik.
  7. Segera mengesahkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, termasuk RUU Masyarakat Adat.
  8. Melaksanakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah adat di Kalimantan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
  9. Merevisi seluruh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi di Kalimantan.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.