KALBARHUB.COM – Rutan Kelas IIA Pontianak memperkuat pengawasan pascadeklarasi bebas handphone, narkoba, dan pungutan liar dengan menghadirkan fasilitas Kios Wartel Khusus Pemasyarakatan (KBU) bagi warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komunikasi dengan keluarga tetap berjalan tanpa penggunaan handphone pribadi di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah, mengatakan pihaknya kini menyediakan lima unit kios wartel yang dapat dimanfaatkan warga binaan setiap hari pada jam-jam tertentu sebelum kamar hunian ditutup.

“Fasilitas ini menjadi sarana resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan handphone pribadi,” ujarnya.

Menurut Timbul, keberadaan kios wartel merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan rutan yang lebih tertib dan aman. Selain memberikan akses komunikasi yang terkontrol, langkah tersebut juga untuk menutup potensi penyalahgunaan handphone yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal dari dalam rutan.

Di sisi lain, pengawasan internal terus diperketat melalui razia rutin yang dilakukan petugas rutan bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, dan BNN. Pemeriksaan juga dilakukan secara acak melalui tes urine terhadap warga binaan.

“Hasil pemeriksaan terakhir tidak ditemukan handphone maupun indikasi penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pengunjung dilakukan secara berlapis mulai dari proses pendaftaran, penggeledahan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.

Timbul menegaskan, warga binaan yang terbukti menyimpan handphone atau barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.