KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menggagalkan keberangkatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bepergian ke luar negeri secara nonprosedural melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, hingga keterangan penumpang yang dinilai tidak sinkron.
Langkah penangguhan keberangkatan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi pekerja migran ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan secara humanis dan profesional guna memastikan seluruh prosedur keberangkatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam perlindungan warga negara Indonesia.
“Imigrasi hadir bukan hanya memeriksa paspor, tetapi memastikan setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri berangkat secara aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan penangguhan keberangkatan terhadap 79 orang yang terindikasi melakukan perjalanan nonprosedural.
Menurut Sam, petugas Imigrasi dituntut memiliki kepekaan dalam membaca potensi kerawanan sejak dini, khususnya terhadap pola keberangkatan yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun kemanusiaan di luar negeri.
Penangguhan keberangkatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas orang sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus pemberangkatan ilegal yang terus berkembang.
Imigrasi Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun perjalanan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tetapi tidak melalui jalur resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural atau aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi Kantor Imigrasi terdekat.









