KALBARHUB.COM – Dua pelaku narkoba diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam kemasan rice cooker.

Keduanya berinisial I (46) dan R (42), warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Jumat (24/4/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang I Dewa Made Sukerta mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Pontianak ke Ketapang menggunakan mobil travel.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Saat kendaraan yang dicurigai tiba, kedua pelaku terlihat mengambil paket mencurigakan.

“Keduanya langsung kami amankan saat mengambil paket,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kantong plastik dan disembunyikan di dalam rice cooker.

Total barang bukti yang diamankan seberat 20,20 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui milik pelaku I. Sementara pelaku R berperan membantu untuk diedarkan kembali.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk asal barang haram tersebut.

“Kami akan dalami lagi untuk mengetahui jaringan di balik kasus ini,” tegasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Ketapang dan dijerat dengan undang-undang narkotika.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.