KALBARHUB.COM – Kepala Kantor Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Pontianak, Muslimin, mengungkapkan bahwa masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia saat ini mencapai rata-rata 26 tahun 4 bulan secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa sistem antrean kini tidak lagi dibedakan berdasarkan kabupaten, kota, maupun provinsi, melainkan diberlakukan secara nasional.

Menurut Muslimin, kebijakan tersebut diterapkan oleh Kementerian Agama guna menciptakan asas keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.

Sebelumnya, terdapat perbedaan masa tunggu yang cukup signifikan antar daerah. Di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, masa tunggu bisa mencapai hingga 48 tahun, sementara di daerah lain hanya sekitar 13 tahun.

“Dengan sistem antrean nasional ini, perbedaan tersebut dihilangkan sehingga semua calon jemaah memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya pada Selasa (14/04/2026).

Ia menambahkan, dalam sistem baru ini pemberangkatan jemaah dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran.

Calon jemaah yang lebih dulu mendaftar akan mendapatkan prioritas untuk berangkat lebih awal.

Selain itu, sistem antrean juga bersifat dinamis. Apabila terdapat calon jemaah yang batal berangkat, maka posisi jemaah di bawahnya akan secara otomatis naik sesuai nomor urut antrean yang berlaku.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.