KALBARHUB.COM – Dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Pontianak Selatan, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kedua pelaku berinisial OO dan RO. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Minggu (1/3/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku mencuri sejumlah barang dari rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Korban kehilangan televisi, mesin jahit, kipas angin, peralatan dapur hingga mesin cuci,” ujarnya.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang hasil curian akan dijual. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya televisi 24 inci, mesin jahit dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.