KALBARHUB.COM – Sebanyak 1.286 butir telur penyu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penemuan telur penyu tersebut menjadi bagian dari upaya bersama lintas instansi dalam mencegah peredaran dan pemanfaatan ilegal satwa yang dilindungi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem laut di Kalimantan Barat.
Temuan pertama terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, pada Senin (4/8/2026) malam. Personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk menemukan 96 butir telur penyu di dalam sebuah kardus yang ditinggalkan tanpa pemilik di area semak-semak saat melakukan patroli.
Sehari kemudian, Selasa (5/8/2026), 1.190 butir telur penyu kembali ditemukan di sebuah kapal di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Temuan tersebut dilakukan Balai Karantina Kalbar saat melaksanakan pemeriksaan.
Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau. Saat pemeriksaan dilakukan, pemiliknya diduga meninggalkan telur-telur tersebut.
Menindaklanjuti dua temuan tersebut, Balai PK Pontianak sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjalankan fungsi pengelolaan jenis ikan dilindungi kemudian mengevakuasi seluruh telur ke kantor Balai PK Pontianak.
Setelah proses serah terima, telur-telur tersebut menjalani pemeriksaan oleh dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis telur sekaligus mengetahui kondisi dan peluang perkembangannya.
Marine Megafauna Specialist Yayasan Sealife Indonesia, drh. Dwi Suprapti, mengatakan identifikasi dilakukan melalui pengukuran diameter dan berat telur. Tim juga melakukan pemeriksaan fertilitas menggunakan metode candling.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, telur yang ditemukan di Temajuk, Paloh, memiliki ukuran diameter sekitar 3,53 hingga 4,16 sentimeter dengan berat 3,62 hingga 3,87 gram. Berdasarkan ukuran dan beratnya, telur tersebut cenderung merupakan telur penyu hijau (Chelonia mydas).
Sementara itu, telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete dan diduga berasal dari Kepulauan Riau terbagi dalam dua kelompok ukuran. Telur berukuran lebih besar memiliki diameter 4,06 hingga 4,16 sentimeter dengan berat 3,73 hingga 3,97 gram dan cenderung merupakan penyu hijau.
Sedangkan telur berukuran lebih kecil memiliki diameter 3,20 hingga 3,47 sentimeter dengan berat 2,38 hingga 2,59 gram. Berdasarkan karakteristik tersebut, telur cenderung berasal dari penyu sisik (Eretmochelys olivacea).
Dwi menjelaskan, pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan metode candling, yakni meneropong telur menggunakan sumber cahaya di ruangan gelap untuk melihat kondisi telur, pembuluh darah, serta perkembangan embrio di dalamnya.
Hasil pemeriksaan terhadap sampel telur dari Paloh menunjukkan adanya tanda-tanda fertilitas. Kondisi cangkangnya juga masih memiliki lendir alami dan pasir yang menempel sehingga dinilai masih cukup baik untuk dikembangkan.
Dengan kondisi tersebut, telur asal Paloh masih memiliki peluang untuk menetas apabila diinkubasi menggunakan pasir dengan kondisi yang sesuai.
“Terhadap telur penyu asal Paloh kami rekomendasikan untuk ditetaskan kembali atau diinkubasi menggunakan pasir pantai, dengan kedalaman sarang untuk penyu hijau antara 50-70 cm dan suhu inkubasi antara 28-30 derajat Celsius. Pastikan pasir tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembab untuk menghindari pembusukan pada telur,” jelas Dwi.
Berbeda dengan telur asal Paloh, hasil candling terhadap sampel telur yang berasal dari Kepulauan Riau tidak menunjukkan tanda-tanda fertilitas.
Kondisi fisik telur juga telah mengalami penurunan. Permukaan cangkang terlihat basah dan bersih tanpa pasir. Kondisi tersebut menyebabkan pori-pori telur lebih mudah terbuka sehingga meningkatkan risiko masuknya air dan mikroba yang dapat mengakibatkan embrio gagal berkembang.
Karena itu, telur asal Kepulauan Riau tidak direkomendasikan untuk ditetaskan kembali dan dapat dimusnahkan karena dinilai infertil dengan peluang menetas yang sangat kecil.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan penanganan temuan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya KKP, dalam memastikan perlindungan jenis ikan dilindungi berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap temuan harus ditangani secara hati-hati dengan memperhatikan aspek konservasi, teknis, administrasi, hingga penegakan hukum.
“Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.
Iwan juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan populasi penyu. Ia menegaskan penyu memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang menemukan penyu, telur penyu, maupun aktivitas pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang diduga tidak sesuai ketentuan agar segera melaporkannya kepada petugas atau instansi berwenang.
Balai PK Pontianak turut mengapresiasi dukungan Karantina Indonesia Kalbar, Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk, PSDKP Pontianak, tenaga medis Sealife Indonesia, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan temuan tersebut.
“Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan penyu dan jenis ikan dilindungi lainnya dapat berjalan secara efektif,” ujar Iwan.
Secara nasional, penyu merupakan satwa yang mendapat perlindungan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan KKP, penyu termasuk jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Secara internasional, seluruh jenis penyu masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Penyu juga tercantum dalam Appendix I CITES sejak 1981 sehingga perdagangan internasional terhadap spesies tersebut mendapat pengaturan yang sangat ketat.









