KALBARHUB – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat membawa lari korban dan memutus komunikasi dengan pihak keluarga selama beberapa hari.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban dibawa oleh MR yang merupakan kekasihnya.
“Rangkaian peristiwa ini bermula pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat MR menjemput korban yang baru berusia 15 tahun di Jalan Tanjung Pura, tepatnya di depan Mall Ramayana, Pontianak,” ungkap Wagitri pada Selasa (6/1/2026).
Setelah dijemput, korban sempat dibawa ke kediaman pelaku dan menetap di sana hingga siang hari berikutnya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke beberapa lokasi kejadian, yakni Cattail Guest House yang berlokasi di Jalan Sepakat II, Pontianak Tenggara, serta sebuah rumah kost di kawasan Sungai Jawi untuk melancarkan aksinya.
Selama masa pelarian, MR berusaha menghilangkan jejak dengan cara yang terencana. Ia sengaja memblokir nomor telepon kerabat serta rekan-rekan kerjanya sesama supir travel agar keberadaan mereka tidak terdeteksi oleh orang tua korban.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menambahkan bahwa selama satu minggu menjalin hubungan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Pelarian MR berakhir pada Minggu, 4 Januari 2026, setelah warga di kawasan Jalan Ujung Pandang mengenali mereka dan melaporkannya ke pihak berwajib. Anggota Polsek Pontianak Kota segera bergerak mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Atas perbuatannya tersebut, MR kini terancam jeratan hukum berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).










