KALBARHUB.COM – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pontianak Kota, Denni Gumilar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 24 Februari 2026.
“Unit lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan satu orang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian biasa,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Petani Gang Harapan 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
“Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil perhiasan dari laci lemari kamar korban,” jelasnya.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di Pontianak Utara.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian hasil curian disebut telah dijual senilai Rp33,6 juta untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Terhadap pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain serta kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan.









