KALBARHUB.COM – Polda Kalimantan Barat merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MA (31) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Rabu (11/2/2026). Rekomendasi itu dijatuhkan setelah MA dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan barang bukti sabu seberat 499,16 gram dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, langkah etik tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum yang berjalan.

“Kami menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan terbuka. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan anggota,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, MA mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan dan menyatakan proses penyidikan sah secara hukum.

Selain proses pidana, Polda Kalbar juga menggelar sidang etik. Dalam sidang KKEP, MA dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Komisi merekomendasikan sanksi PTDH sebagai konsekuensi pelanggaran berat yang dilakukan.

Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. MA kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.

Bambang menambahkan, sepanjang awal 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti 28.124,84 gram dan 19 tersangka.

“Penindakan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.