KALBARHUB.COM – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit mobil yang diduga hasil tindak pidana pencurian dalam keluarga, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 23 Februari 2026.
“Mobil milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat saat dilakukan pengecekan melalui CCTV,” ujar Kasat Reskrim Ryan Eka Cahya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komp. Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari kamera pengawas yang terhubung ke telepon genggamnya.
Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Kerugian ditaksir mencapai Rp230 juta.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.H.S. yang berdomisili di Pontianak Tenggara diduga terlibat dan masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami terus melengkapi berkas perkara dan menelusuri keberadaan terduga pelaku,” pungkasnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.










