KALBARHUB.COM – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam pengguna jalan di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (14/2/2026) sore.
Penindakan dilakukan setelah video pria tersebut viral di media sosial Instagram. Dalam video itu, terlihat seorang pria berjalan sambil membawa senjata tajam di kawasan Jalan Tanjung Pura.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari media sosial, personel segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Pria berinisial R (36) diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui membawa senjata tajam tersebut dan diduga sempat mengancam pengguna jalan. Ia juga mengaku dalam pengaruh minuman keras sebelum kejadian.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 307 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.










