KALBARHUB – Peredaran narkotika jenis baru berupa cartridge liquid vape yang mengandung zat Etomidate terungkap di Pontianak, diduga akan dikirim ke Tanjung Priok dengan modus pengiriman kendaraan melalui jalur laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan hingga mengamankan empat orang tersangka,” kata Deddy, Rabu, 4 Februari 2026.

Empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Barat pada Kamis, 29 Januari 2026 sore.

Dari lokasi awal, polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi, sabu, serta alat isap narkotika.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Pontianak Tenggara. Di lokasi ini, polisi menemukan 123 cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate, zat yang saat ini mulai banyak disalahgunakan dan beredar tanpa izin resmi.

“Liquid vape yang mengandung Etomidate ini merupakan narkotika jenis baru dan peredarannya cukup mengkhawatirkan,” ujar Deddy.

Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga disiapkan sebagai sarana pengiriman. Saat digeledah, narkotika disembunyikan di seluruh bagian jok kendaraan.

Dari mobil itu, polisi menyita sabu seberat 15.779 gram dan 22.664 butir ekstasi.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka PAP, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang berada di kawasan Kampung Beting dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

PAP juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika ke Bali dengan modus mengirim kendaraan dari Pontianak ke Tanjung Priok, kemudian melanjutkan pengiriman menggunakan jasa towing.

“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan pindahan,” jelas Deddy.

Selain itu, polisi mengungkap nilai transaksi narkotika tersebut mencapai Rp14 miliar, dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp1,8 miliar.

PAP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman pada 2022 di Bali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, termasuk pasal terkait peredaran narkotika jenis baru berupa liquid vape yang mengandung Etomidate.

Deddy juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran cartridge liquid vape ilegal tersebut.

“Harganya jauh lebih mahal dibanding liquid rokok elektrik biasa dan kemasannya tidak mencantumkan izin edar maupun komposisi, sehingga sangat berbahaya,” pungkasnya.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.