KALBARHUB.COM – Pelaku pembakaran lahan di Kota Pontianak terancam sanksi pidana dan denda. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang memicu kebakaran lahan karena berisiko pada keselamatan warga dan kesehatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat pemantauan langsung kebakaran lahan di Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (27/1/2026). Pemerintah memastikan penindakan hukum menjadi bagian utama dari upaya pencegahan.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pembakaran lahan bukan persoalan sepele dan tidak bisa dianggap pelanggaran ringan.
“Sanksinya pidana hukuman dan denda. Ini menjadi warning keras, jangan sampai dianggap seolah-olah pemerintah ekstrem, ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia menyebut proses pemadaman kebakaran membutuhkan tenaga besar, peralatan, serta biaya operasional yang tinggi sehingga pencegahan jauh lebih penting dibanding penanganan saat api sudah meluas.
“Pemadaman api ini juga tidak mudah. Butuh tenaga besar dan finansial yang luar biasa. Kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, tentu ini tidak akan berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan,” katanya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, akan menyerahkan pelaku pembakaran lahan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi pelanggar, kami tidak akan pernah mentoleransi. Akan kami tindak tegas dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.
“Kepada warga Pontianak, ayo kita sama-sama jaga Pontianak, terkhusus dari kebakaran lahan. Ini sangat membahayakan keselamatan dan ketentraman. Dukungan penuh masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.










