KALBARHUB.COM – Pemahaman keterbukaan informasi publik di Kalbar masih sering berbeda. Kondisi ini mendorong penguatan literasi bagi badan publik, PPID, humas pemerintah, dan media.
Ketua KI Kalbar M. Darusalam menyebut banyak orang salah paham soal peran KI.
“Masih ada yang mengira KI punya akses semua informasi badan publik. Padahal kami bekerja lewat mekanisme undang-undang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Ia menegaskan jurnalis memegang peran penting dalam mendorong literasi KIP.
“KIP tanpa jurnalis tidak akan bergerak cepat. Kolaborasi mempercepat pemahaman publik,” katanya.
Komisioner KI Kalbar Bidang PSI Lufti Faurusal Hasan menyoroti pencegahan sengketa.
“Banyak sengketa muncul karena miskomunikasi atau respons lambat. PPID harus paham kewajiban. Pemohon juga harus paham prosedur,” jelasnya.
Komisioner KI Kalbar Bidang SEKP Sabinus Matius Melano menilai UU Pers dan UU KIP saling melengkapi.
“Jangan benturkan dua aturan ini. Kalau dipahami utuh, konflik bisa ditekan,” ujarnya.
Wakil Ketua KI Kalbar Reinardo Sinaga menyebut kegiatan ini jadi ruang dialog.
“Kami ingin semua pihak punya persepsi yang sama soal keterbukaan informasi,” katanya.
Ia juga menegaskan posisi jurnalis saat meliput.
“Kalau jurnalis bekerja, gunakan rezim UU Pers. UU KIP itu jalur administratif,” tegasnya.
Diskominfo Kalbar melalui Kabid Informasi Publik Uslan menyatakan dukungan. Ia ingin pelayanan informasi makin profesional dan cepat.
Kegiatan ini diikuti 20 media dari berbagai platform. Kreator konten Rosadi Jamani juga hadir.










