KALBARHUB.COM – Imigrasi Pontianak menghadirkan layanan TANJAK sebagai solusi bagi warga sakit yang membutuhkan paspor. Layanan ini memungkinkan pemohon tetap dilayani tanpa harus datang ke kantor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjalankan layanan TANJAK (Tanpa Beranjak) sebagai bentuk pelayanan prioritas. Program ini ditujukan bagi pemohon dengan kondisi kesehatan terbatas.
Melalui layanan ini, seluruh proses permohonan paspor dilakukan di lokasi pemohon. Mulai dari verifikasi berkas, wawancara, hingga perekaman biometrik dilakukan langsung di tempat.
Petugas dapat mendatangi rumah sakit, rumah tinggal, maupun ruang perawatan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu berpindah tempat dalam kondisi yang berisiko.
Layanan ini hadir karena tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan publik secara langsung. Dalam kondisi sakit, mobilitas menjadi tantangan utama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan pelayanan harus menyesuaikan kondisi masyarakat.
“Ketika masyarakat tidak bisa datang, maka pelayanan yang harus hadir,” ujarnya Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, TANJAK menjadi bentuk nyata birokrasi yang responsif. Pelayanan tidak hanya cepat, tetapi juga berempati.
Selain itu, layanan ini memberi kepastian bagi pasien dan keluarga. Hak administratif tetap dapat diakses tanpa menambah beban.
Imigrasi Pontianak memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Bahkan dalam kondisi masyarakat yang tidak memungkinkan untuk beranjak.









