KALBARHUB.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat mendorong langkah kolaboratif untuk menangani kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang menjadi perhatian masyarakat.Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen mengatakan penanganan jalan tersebut perlu segera dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta di sekitar wilayah tersebut.
“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan maupun pertambangan di wilayah sekitarnya,” kata Iskandar.
Menurutnya, kerja sama menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mempercepat penanganan jalan rusak berat, terutama agar jalan tetap bisa dilalui masyarakat.
Ia menjelaskan, setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku karena setiap ruas jalan memiliki status kewenangan yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk masuk dalam kategori jalan kabupaten sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga tetap fokus meningkatkan kualitas jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.
“Target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat terus meningkat. Dari 61,6 persen pada 2023, meningkat menjadi 65 persen pada 2025,” katanya.









