KALBARHUB – Aksi persetubuhan dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MR (19) terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Perkara ini bermula dari ramainya unggahan video di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penyekapan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Menindaklanjuti kabar tersebut, aparat Polresta Pontianak bersama warga di sekitar wilayah hukum Polsek Pontianak Kota berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban.

Dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terungkap fakta berdasarkan pengakuan MR bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, memaparkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban tersebut baru terjalin selama kurang lebih satu pekan.

“Keduanya saling mengenal lewat media sosial, lalu memutuskan bertemu di depan Mall Ramayana. Korban juga sempat mengikuti pelaku yang bekerja sebagai sopir travel menuju Kota Singkawang,” jelas Ipda Haris Caesaria pada Selasa (06/01/2026).

Ipda Haris kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, MR mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak, tepatnya di Guest House Cattail dan sebuah rumah kos di daerah Sungai Jawi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama saat konferensi pers, MR mengakui perbuatannya di depan jurnalis, namun ia berdalih tidak mengetahui jika korban masih berumur 15 tahun.

“Awalnya saya tidak tahu dia masih 15 tahun, karena saat berkenalan dia mengaku sudah berusia 19 tahun,” ujar MR memberikan pembelaan.

MR juga berargumen bahwa ia sebenarnya berniat memulangkan korban setelah kebersamaan mereka memicu kehebohan dan viral di jagat maya, namun korban menolak karena merasa ketakutan.

“Saat kabar itu viral, saya sudah berniat mengantarnya pulang, tetapi korban menolak dan merasa takut,” tutur MR lebih lanjut.

Bahkan, menurut penuturan MR, korban sendirilah yang berinisiatif ingin ikut ke Kota Singkawang untuk berekreasi sembari pelaku menyelesaikan pekerjaannya.

“Dia sendiri yang mau ikut saat saya mengantar motor ke Singkawang, katanya sekalian ingin jalan-jalan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak guna menjalani prosedur hukum lebih lanjut terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.