KALBARHUB.COM – Seorang warga negara asing asal Norwegia dideportasi dari Pontianak setelah masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengamankan pria bernama Daniel Rabben Frengen dan langsung memproses pemeriksaan. Pelanggaran terungkap saat petugas melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja mereka.

Yuris Wibowo Susanto, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, mengatakan yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian karena masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Setelah pemeriksaan selesai, petugas menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. Sam Fernando, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, menegaskan proses berjalan sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan kami deportasi ke negara asal melalui Bandara Supadio,” katanya.

Imigrasi Pontianak menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Mereka juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.