KALBARHUB.COM – Arus kendaraan di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam kini diatur satu arah untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026.

“Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam berlaku permanen,” katanya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, Dishub lebih dulu menggelar uji coba pada 2–28 Februari 2026. Kendaraan hanya boleh melaju dari selatan, yakni Jembatan Kupu-kupu atau Jembatan Putih, menuju utara ke Jalan Ahmad Yani.

“Kami menerapkan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, volume kendaraan di kawasan itu cukup tinggi. Karena itu, Dishub menilai perlu pengaturan arus yang lebih efektif.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan berjalan setiap hari selama 24 jam.

“Kami akan sosialisasi lewat rambu, marka jalan, serta koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat mendukung aturan ini agar lalu lintas lebih tertib, lancar, dan aman.

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.