KALBARHUB.COM – Upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat kembali berlanjut. Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (14/1/2026).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari informasi adanya pengangkutan Barang Kena Cukai hasil tembakau tanpa pita cukai menggunakan truk box. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut pada 19 November 2025 dini hari di Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit truk box yang mengangkut 172 karton rokok ilegal atau sekitar 1.874.000 batang dari berbagai merek. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,87 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.










