KALBARHUB.COM – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyoroti kinerja penyerapan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, yang dinilai belum optimal pada tahun anggaran 2025.
Edi menyampaikan bahwa kedua OPD tersebut memiliki porsi belanja modal yang besar, namun realisasinya masih terkendala, terutama akibat keterlambatan memulai proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang baru berjalan pada pertengahan tahun.
“Masih ada belanja modal besar yang penyerapannya kurang maksimal, terutama di PUPR dan Pendidikan. Ini karena pekerjaan dimulai agak terlambat dan dihadapkan pada kondisi lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, secara umum Edi menilai penyerapan anggaran Pemerintah Kota Pontianak pada 2025 cukup baik, dengan capaian rata-rata sekitar 93 persen. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), menurutnya, dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti efisiensi belanja, pendapatan yang melampaui target, serta sisa hasil lelang.
Ia menambahkan, dibandingkan tahun 2024, penyerapan anggaran 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan dapat dimulai lebih awal dan berjalan lebih efektif.
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya percepatan eksekusi program pada tahun 2026, terutama untuk belanja modal. Ia meminta agar seluruh OPD sudah mulai melaksanakan pekerjaan sejak awal tahun, yakni Januari dan Februari, guna menjaga kualitas hasil pekerjaan serta menghindari kendala cuaca dan musim pasang.
“Saya sudah perintahkan agar belanja modal dimulai sejak awal tahun. Kalau terlalu mepet, kualitas pekerjaan bisa terganggu dan risikonya besar karena faktor cuaca,” tegasnya.
Selain percepatan fisik, Edi juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta OPD tidak hanya fokus pada realisasi anggaran, tetapi juga lebih responsif terhadap persoalan masyarakat serta mampu menghadirkan inovasi yang berdampak langsung.
“Program pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan sekadar laporan administrasi,” katanya.
Penegasan tersebut disampaikan Edi saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para kepala OPD di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak. Ia menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan kesepakatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah.
Edi menekankan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk mengukur capaian kinerja kepala OPD secara objektif dan terukur.
“Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli dengan lingkungan sekitar. Jangan sampai pekerjaan berlarut-larut dan manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa indikator kinerja utama (IKU) yang disusun harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta rencana strategis masing-masing OPD. Selain itu, kinerja organisasi harus diturunkan hingga ke level individu aparatur sipil negara (ASN) melalui sasaran kinerja pegawai.
“Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang kinerja individu yang jelas dan terukur,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa menilai evaluasi kinerja OPD, termasuk PUPR dan Dinas Pendidikan, harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar dalam perencanaan dan pengelolaan data yang berdampak pada lambatnya respons terhadap masalah di lapangan.
“OPD tidak cukup hanya menjalankan rutinitas. Harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat,” ujarnya.
Bebby juga menekankan pentingnya inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pengawasan kinerja OPD saat ini tidak hanya dilakukan oleh DPRD, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
“Sekarang pengawasan terbuka. OPD harus lebih reaktif dan adaptif, jangan menunggu masalah membesar,” katanya.
DPRD, lanjut Bebby, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak.









