KALBARHUB – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung delapan prioritas utama, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem hingga pembangunan infrastruktur digital desa.
Salah satu fokus utama adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga, yang dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Selain BLT, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa.
Pemerintah juga menegaskan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sejalan dengan target nasional pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
Dalam pelaksanaannya, minimal 50 persen anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja, dengan prioritas pekerja dari kelompok miskin, penganggur, perempuan kepala keluarga, serta kelompok marginal lainnya.
Di sektor transformasi digital, Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, termasuk penyediaan akses internet, listrik alternatif, penguatan sistem informasi desa, hingga pengembangan desa digital.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menegaskan, penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat melalui Musyawarah Desa dan harus dipublikasikan secara terbuka.
Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional desa hingga maksimal tiga persen pada tahun anggaran berikutnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.








