– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencegah keberangkatan 142 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (CPMI-NP) melalui Bandara Internasional Supadio sepanjang Januari–September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri.

Selain pencegahan di pintu keberangkatan, Imigrasi Pontianak mencatat penolakan 191 permohonan paspor hingga September 2026. Sebanyak 109 permohonan ditolak karena pemohon tidak melengkapi data pendukung, 52 terindikasi sebagai CPMI-NP, sedangkan 30 lainnya ditolak karena duplikasi data.

Dari 142 WNI yang dicegah berangkat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, sebanyak 92 orang laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar ditunda keberangkatannya karena diduga hendak bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengawasan dilakukan secara konsisten karena petugas kerap menemukan pemohon paspor maupun penumpang yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai dengan tujuan perjalanan sebenarnya.

“Kami terus berupaya memperketat pengawasan sebagai bentuk mitigasi untuk memastikan tidak ada warga kita yang lolos menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang di luar negeri,” ujar Sam.

Modus Mengaku Liburan Bersama Keluarga

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai pola yang diduga digunakan untuk menyamarkan rencana bekerja secara ilegal. Sejumlah penumpang mengaku hendak berwisata atau mengunjungi kerabat, tetapi tidak dapat menunjukkan tiket pulang. Petugas juga menemukan riwayat perjalanan yang dinilai mencurigakan ke sejumlah negara, termasuk Kamboja dan Malaysia.

Salah satu kasus terungkap pada 29 Mei 2026. Petugas menemukan dugaan pengorganisasian perjalanan melalui grup WhatsApp bernama “Famili”, “Jln2”, dan “Labu-Labu”. Grup tersebut diduga dibuat untuk memberi kesan bahwa para penumpang merupakan anggota keluarga yang akan berlibur ke Malaysia.

Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan informasi bahwa tiket dan penginapan mereka dibayarkan oleh seseorang yang dikenal dengan nama “Cece Jasmine”, yang menggunakan nomor telepon berkode Kamboja. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pihak lain yang mengatur perjalanan rombongan itu.

Calon Pekerja Diduga Dipantau Calo

Kasus lain ditemukan pada 24 September 2026, ketika petugas memeriksa seorang penumpang berinisial LP yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, tetapi tidak memiliki bukti pemesanan hotel.

Saat memeriksa telepon genggam LP, petugas menemukan percakapan WhatsApp dengan seseorang yang diduga sebagai calo atau bagian dari sindikat. Isi percakapan menunjukkan pihak tersebut menanyakan pemeriksaan yang dilakukan petugas dan jawaban LP di konter imigrasi.

Dalam percakapan itu, pengirim pesan mempertanyakan mengapa LP mengaku hendak bekerja dan mengapa percakapan terkait pekerjaan tidak dihapus. Pengirim juga diduga mengarahkan LP agar menyangkal adanya pembicaraan tentang pekerjaan.

Temuan tersebut memperlihatkan dugaan adanya pihak yang memantau perjalanan calon pekerja sekaligus mengarahkan mereka saat menjalani pemeriksaan imigrasi.

Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa penolakan permohonan paspor dan penundaan keberangkatan merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko WNI menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang di luar negeri.

Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diimbau mengikuti prosedur resmi melalui instansi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), agar keberangkatan dan penempatan kerja berlangsung sesuai ketentuan.

Imigrasi Pontianak juga menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.