KALBARHUB.COM – Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak berhasil mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang sekitar 4,5 meter yang terjerat jaring nelayan di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Satwa dilindungi tersebut kini menjalani rehabilitasi di Tempat Penampungan Sementara Balai PK Pontianak setelah dipastikan dalam kondisi kesehatan yang cukup baik.

Evakuasi dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai keberadaan buaya yang terjerat di area tambak milik warga pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Warga kemudian bergotong royong memindahkan buaya ke area terbuka sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jawai Selatan.

Informasi selanjutnya diteruskan kepada Balai PK Pontianak pada pagi hari, 27 Juli 2026. Merespons laporan tersebut, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak segera melakukan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait sebelum bergerak menuju lokasi.

Setibanya di Desa Jelu Air pada sore hari, tim langsung melakukan pemeriksaan kondisi satwa sesuai prosedur penyelamatan satwa (animal welfare). Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan, luka pada tubuh, hingga penyesuaian kembali tali pengikat agar tidak menimbulkan cedera tambahan maupun kerusakan jaringan.

Setelah dipastikan aman untuk dipindahkan, buaya muara tersebut dievakuasi ke Kantor Balai PK Pontianak guna menjalani observasi dan rehabilitasi lebih lanjut.

Dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro, menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi buaya secara umum masih cukup baik.

“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem pernapasan buaya masih berfungsi normal dengan pergerakan kantung udara yang aktif. Meski demikian, tim menemukan beberapa kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, di antaranya kerusakan pada mata kanan, luka gesekan pada kaki depan dan belakang, serta nekrosis atau kematian jaringan pada salah satu kaki yang diduga akibat trauma saat terjerat maupun proses penangkapan.

Sementara itu, anggota Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, Yuda Saniswan, mengatakan pihaknya bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah diobservasi bersama tim dan melibatkan dokter hewan, diketahui kondisi kesehatannya baik, namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh,” jelas Yuda.

Berdasarkan informasi masyarakat, buaya tersebut beberapa kali terlihat muncul di sekitar area tambak dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir dan diduga sempat memangsa hewan ternak milik warga.

Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi secara nasional maupun internasional. Spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya diawasi secara ketat, serta dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, buaya muara juga ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025. Evakuasi yang dilakukan Balai PK Pontianak menjadi bagian dari upaya perlindungan satwa dilindungi sekaligus mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan pesisir Kalimantan Barat.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.