KALBARHUB.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan tata kelola perikanan budidaya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran administratif maupun teknis pada lokasi budidaya yang diperiksa.
“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan, tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, terindikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, dua lokasi tambak PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Pada lokasi di Dusun Merbau, selain belum mengantongi sertifikasi yang dipersyaratkan, perusahaan juga diketahui menggunakan obat-obatan ikan yang tidak terdaftar di KKP.
Temuan serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Pengawas Perikanan mencatat perusahaan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang tidak teregister secara resmi.
Bayu menegaskan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas produk budidaya maupun lingkungan sekitar.
Menurutnya, legalitas usaha dan kepatuhan terhadap standar budidaya menjadi aspek penting untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan untuk menentukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar.
Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 terkait tata kelola sektor perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mendukung langkah penghentian sementara tersebut dan menegaskan pengawasan terhadap usaha perikanan budidaya akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai prinsip ekonomi biru.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, kualitas produk perikanan nasional, serta menciptakan iklim investasi yang taat aturan di sektor budidaya perikanan.









