KALBARHUB.COM – Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri (IUPTDSS) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUPTDSS di Kalimantan Barat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial SDT ditetapkan sebagai tersangka.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SDT selaku Beneficial Owner PT GISS,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, PT GISS diduga memperoleh izin IUPTDSS, namun aktivitas penambangan yang dilakukan tidak berada di lokasi izin yang diberikan.
“Tersangka diduga melakukan penambangan di lokasi lain, kemudian hasil tambang dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT GISS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Sementara itu, terhadap pihak lain yang turut diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
Proses penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.








