KALBARHUB.COM – Sebanyak 5.747 pekerja layanan masyarakat di Kota Pontianak kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, hingga petugas pemadam kebakaran.
Perlindungan itu ditegaskan melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/2/2026).
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar 73 klaim bagi peserta yang dibiayai APBD Kota dengan total nilai Rp3,06 miliar. Secara keseluruhan di Pontianak, klaim mencapai 11.343 kasus senilai Rp141,5 miliar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan perlindungan ini menyasar kelompok yang selama ini berada di garis depan pelayanan masyarakat dan memiliki risiko kerja nyata.
“RT, RW, kader posyandu, relawan bencana hingga damkar bekerja dengan risiko. Negara harus hadir memberi perlindungan,” ujarnya.
Ia memastikan jumlah peserta akan terus bertambah seiring pendataan yang berjalan.
Saat ini tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak mencapai 40,37 persen. Pemerintah menargetkan cakupan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyebut total iuran yang dibayarkan untuk segmen peserta dari APBD Kota sekitar Rp353 juta. Nilai klaim yang cair jauh melampaui jumlah iuran tersebut.
“Artinya manfaatnya benar-benar terasa bagi peserta,” katanya.
BPJS juga akan memperketat pengawasan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Untuk usaha mikro, pendekatan pembinaan akan diutamakan guna mendorong kepatuhan dan memperluas perlindungan pekerja.
Pemkot Pontianak menargetkan semakin banyak pekerja rentan yang masuk dalam sistem jaminan sosial, agar risiko kerja tidak lagi menjadi beban pribadi maupun keluarga.










